Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan dengan agenda mediasi resmi ditunda menjadi 16 Juli 2024. Penundaan sidang itu dikonfirmasi Raga Ginting selaku pengacara yang mewakili Ruben Onsu.
Raga mengatakan sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ditunda karena Ruben dan Sarwendah tidak memenuhi panggilan secara prinsipal.
“Hari ini pemanggilan para tergugat dan penggugat, keduanya tidak hadir,” ungkap Raga di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
“Hanya saja minggu depan adalah pemanggilan kedua terhadap penggugat dan tergugat, tanggal 16 (Juli),” lanjutnya.
Namun, Raga tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Ruben absen sehingga diwakili oleh dirinya. Ia juga mengaku tak tahu penyebab Sarwendah turut absen secara prinsipal kali ini.
Raga lantas mengatakan sidang perdana itu belum membahas mengenai mediasi secara mendalam, tetapi hanya berupaya memenuhi syarat alias legal standing sebagai penggugat.
[Gambas:Video CNN]
“Untuk alasannya kami tidak tahu kenapa penggugat dan tergugat enggak hadir. Kami hanya fokus di pengadilan,” ujar Raga. “(Sidang) Hanya legal standing dari penggugat dan juga tidak dihadiri oleh tergugat saja,”
Gugatan itu didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
PN Jakarta Selatan juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana Ruben Onsu dan Sarwendah pada awal Juli 2024.
Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.
Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.
Keluarga mereka juga diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA