Jakarta, CNN Indonesia —
Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali kompak absen secara prinsipal dalam sidang cerai kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (16/7).
Pantauan CNNIndonesia.com, kehadiran Ruben Onsu diwakilkan oleh Tiara Octavia selaku anggota tim kuasa hukum. Ia tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB untuk memenuhi panggilan majelis hakim.
Sidang kemudian baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB di Ruang Sidang 5. Namun, tidak ada Sarwendah maupun perwakilan kuasa hukumnya yang hadir dalam sidang itu.
Persidangan berjalan singkat, hanya sekitar lima menit. Meski demikian, Tiara langsung bergegas keluar dari ruang sidang dan meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya awak media, Tiara juga hanya diam dan memilih bungkam. Anggota tim kuasa hukum Ruben itu tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai hasil sidang kedua tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Ruben Onsu terlihat sedang di luar negeri ketika sidang kedua itu digelar. Berdasarkan pantauan di media sosial @ruben_onsu, ia berada di Korea Selatan dan tengah mengikuti sejumlah kegiatan.
Sementara itu, Sarwendah terpantau tidak banyak membagikan kegiatannya hari ini di media sosial @sarwendah29. Ia terlihat hanya mengunggah beberapa konten promosi dalam beberapa jam terakhir.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.
Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.
Keluarga mereka juga diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(frl/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA