RUU Kementerian Negara, TNI, Polri, dan Imigrasi


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) untuk RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian.

“Sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7).


Namun, kata Dasco, DPR masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut tak hanya bisa bermodalkan surpres tanpa adanya DIM.

“Ya kan kita kalau surpresnya udah tapi DIM-nya belum kan kita belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahan keempat RUU ini jadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.

Namun untuk RUU Kementerian, Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat. Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.

Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version