Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans sedang membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi karena ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding mobil presiden.
Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan seperti tertulis di Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan bagi ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas di jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Berdasarkan urutan di atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan presiden dengan catatan ambulans itu sedang bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang menunjukkan ambulans dipaksa berhenti saat rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian presiden.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA