Hukuman denda termahal bagi pelanggar lalu lintas di Indonesia adalah Rp120 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan. Namun catatannya denda sebesar ini tak ditujukan spesifik buat pengemudi kendaraan melainkan ke penyelenggara jalan, sementara untuk pengemudi kendaraan denda tertingginya adalah Rp75 juta.
Pada Pasal 273 ayat 1 di undang-undang itu menyatakan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan maka bisa dikenai denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian pada Pasal 273 ayat 2 mengatur bila jalan rusak tak diperbaiki itu sampai menyebabkan pengguna jalan mengalami luka berat maka penyelenggara jalan bisa disanksi sampai tertinggi Rp24 juta.
Lalu pada Pasal 273 ayat 3 menetapkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka penyelenggara bisa didenda lebih besar, yakni maksimal Rp120 juta.
Ketiga denda menurut pasal itu merupakan hukuman untuk jenis pelanggaran yang dijabarkan pada Pasal 24 yaitu:
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Sayangnya dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 ini tak mendetailkan siapa itu penyelenggara jalan. Pada 2022 frasa ‘penyelenggara jalan’ ini juga pernah diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak jelas, namun ditolak.
MK menyatakan definisi penyelenggara jalan ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pada Pasal 1 ayat 4 di aturan ini menetapkan ‘penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya’.
Selain Rp120 juta buat penyelenggara jalan, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 juga terdapat sanksi denda tinggi untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu:
– Pasal 273: Rp120 juta
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
– Pasal 274: Rp24 juta
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Bunyi Pasal 28 sebagai berikut:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
– Pasal 275 ayat 2: Rp50 juta
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
– Pasal 277: Rp24 juta
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA