Bisnis  

Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Masa Kerja sampai Desember 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor di bawah pengawasan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Pembentukan satgas termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.

Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar. Zulhas mencatat keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan asosiasi lainnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hampir semua (laporan) sama pada kita, terkait produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

“Oleh karena itu kita bantu satgas, yaitu satuan tugas pengawasan barang tertentu,” imbuhnya.

Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.

Sementara itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu. Sementara di hilir seperti retail tidak diberlakukan pengawasan secara rinci.

Zulhas menyebut pembentukan satgas tersebut merujuk pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Selain itu, pembentukan satgas juga sesuai Pasal 139 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan bahwa menteri perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Secara rinci, satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan dan KADIN.

“Karena daerah tertentu juga harus pemerintah daerah (bertindak). Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor,” tambah Zulhas.

Ia menyebut tugas satgas impor ilegal termasuk melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Selain itu, tugas satgas menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, termasuk standar SNI dan pajak.

Selanjutnya, satgas juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, juga dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kebenaran berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan satgas tersebut akan efektif bekerja pada Selasa 23 Juli 2024. Sementara, masa kerja bakal berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, satgas akan dievaluasi apakah masa kerjanya akan diperpanjang atau tidak.

“Berlaku sejak tanggal ini sampai akhir tahun, jadi karena dia waktunya setahun, sampai tahun berjalan, jadi sampai akhir tahun, Desember 2024. Nanti kalau dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apakah diperlukan lanjut atau tidak,” tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA