Makassar, CNN Indonesia —
Kompleks sekolah dasar (SD) Negeri Pajjaiyang, SD Inpres Pajjaiyang dan SD Inpres Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, digembok oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Penyegelan SD itu dilakukan usai bersengketa selama tujuh tahun dengan Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, massa juga memasang sebuah spanduk bertuliskan ‘Pemkot Makassar tidak taat hukum karena membiarkan ahli waris pemilik lahan kompleks SD Pajjaiyyang menunggu selama 7 tahun’. Imbas penyegelan, ratusan siswa SD tersebut tertahan di depan sekolah.
Menurut ahli waris, Firman, Pemkot Makassar harus segera merealisasikan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan kompleks SDN Pajjaiyang yang telah dibangun sejak tahun 1975 silam, seluas 81 are.
“Sudah 3 kali disegel. Kita melalui pengadilan hingga ke MA tiga kali menang, tapi PK,” kata Firman, Selasa (16/7).
Firman menerangkan alasan menggembok pintu pagar sekolah karena pihaknya ingin mendengarkan secara langsung alasan Pemkot Makassar belum menuntaskan permasalahan ini.
“Kenapa disegel, karena kita tujuannya agar pemerintah turun langsung. Kita mau dengar alasan pemerintah, kenapa sampai bertahun-tahun belum tuntas. Makanya kita ambil tindakan untuk begitu (segel),” ungkapnya.
Namun, pihak ahli waris akhirnya membuka pintu pagar sekolah tersebut, setelah ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin.
“Tadi langsung kami buka spanduk, gembok karena kami anggap ini sesuatu yang belum berkekuatan hukum. Ada yang menegur kami katanya sedang mengajukan ke pengadilan, ya silakan, kalau pengadilan siap untuk mengeksekusi,” kata Muhyiddin di lokasi.
Muhyiddin menerangkan bahwa Pemkot Makassar belum ingin membayar ganti rugi karena status hukum sengketa lahan tersebut belum inkrah.
“Kalau dia merasa dirinya benar kenapa dia tidak sertifikatkan. Tolong yang merasa benar, sertifikatkan sekarang dan kita akan duduk bersama lalu pemerintah kota bisa berhitung (pembebasan lahan). Kenapa kita tidak lakukan (pembayaran pembebasan lahan) karena bisa menimbulkan implikasi hukum karena masih ada proses hukum. Ini belum inkrah menurut kami,” jelasnya.
Muhyiddin menyebutkan bahwa aksi penyegelan tersebut bukan yang pertama kali. Namun sudah berlangsung berulangkali yang dilakukan oleh pihak ahli waris.
“Disegel bukan kali ini, sudah berulang Kali. Kita sudah duduk bersama waktu disegel sebelumnya kami dikagetkan karena kami selaku Dinas Pendidikan pengguna aset Pemkot Makassar, kami tercatat di bagian aset sebagai pengguna aset,” ungkapnya.
Tiga sekolah tersebut, kata Muhyiddin, dibangun sejak tahun 1974 dan 1975 yang merupakan tanah wakaf dari tuan tanah untuk fasilitas pendidikan di Kota Makassar pada waktu itu.
“Ini sudah puluhan tahun tiba-tiba muncul gugatan, dimenangkan ini, kami anggap ini belum inkrah, karena belum ada putusan PK lewat upaya hukum yang diajukan oleh pemerintah kota. Makanya, saya selaku Kadis pendidikan tetap mempertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami,” katanya.
Kadis Pendidikan Makassar pun mengimbau orang tua siswa agar tidak panik dan meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Proses pembelajaran tidak boleh berhenti, saya minta semua orang tua tidak usah panik dan saya bertanggungjawab untuk pendidikan Kota Makassar,” pungkasnya.
(mir/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA