Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluaran masyarakat yang hendak melakukan balik nama ketika membeli mobil bekas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat masyarakat yang beli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayar.
Korlantas Polri menerangkan pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Komponen itu wajib dibayar oleh Anda yang ingin melakukan balik nama tahun ini.
Rinciannya, tarif PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan, serta denda, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.
Sementara itu biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
