Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara atau Asean terhitung Juni 2025. Ini merupakan kabar baik bagi Anda yang gemar jalan-jalan keluar negeri khususnya negara Asia Tenggara, namun belum memiliki SIM internasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia, terlebih SIM di Tanah Air telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Menurut dia perubahan ini juga sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia nantinya tampilan SIM juga akan diperbarui untuk memudahkan proses identifikasi otoritas asing.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil,” kata Yusri mengutip situs resmi Polri, Rabu (23/3).
Kata dia tidak semua negara menerapkan aturan serupa lantaran memiliki ketentuan tambahan yang perlu dipatuhi para pelancong. Misalnya Singapura, nantinya SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Begitu juga Malaysia. Sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM lokal Malaysia.
“Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan,” katanya.
Berikut 8 negara di Asean yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
1. Singapura
2. Thailand
3. Laos
4. Filipina
5. Vietnam
6. Brunei Darussalam
7. Myanmar
8. Malaysia.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA