Bisnis  

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Angsuran Pembayaran PBB-P2


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Bapenda mengumumkan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diangsur sesuai ketentuan pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Adapun pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.

Untuk mendapatkan angsuran itu, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id, paling lambat pada 31 Juli 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan kesempatan mengangsur PBB-P2 seperti berikut ini:

Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta.

Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Selain itu, Danny mengingatkan bahwa permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

Proses Persetujuan Permohonan

Dalam proses persetujuan permohonan untuk mengangsur pembayaran PBB-P2, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti pada pasal 15 yang mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, seperti berikut:

Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan penerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

Keputusan Elektronik: Keputusan akan diberikan secara elektronik dan dapat diunduh, serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dengan tindak lanjut berupa pemberitahuan melalui notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan.

Lebih jauh, Morris Danny mengingatkan bahwa pembayaran pokok PBB-2 akan sangat bermanfaat bagi para wajib pajak.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.

Selain itu, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran, serta dapat meringankan finansial, khususnya bagi warga yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.

Dengan sistem angsuran pembayaran yang dapat dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, Bapenda berharap kelonggaran ini memudahkan masyarakat wajib pajak membayar PBB-P2.

(rea/rir)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version