Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya menikmati uang hasil pemerasan di lingkup Kementan sebesar Rp14 miliar dan USD30 ribu.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan,” kata Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (11/7).
“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” imbun dia.
Atas dasar itu, SYL dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai uang yang dinikmati.
“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” kata Fahzal.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan SYL untuk membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Selain pidana tambahan pengganti, dalam kasus pemerasan itu, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Buka Blokir Rekening eks Anak Buah SYL
Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa KPK untuk membuka blokir terhadap rekening pribadi eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
Anggota Majelis Hakim Ida Ayu menyatakan rekening yang diblokir jaksa itu tidak berkaitan dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementan yang menjerat Hatta.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan majelis hakim dalam pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut di atas, dimana terdakwa M Hatta terbukti tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama M Hatta yang diblokir oleh JPU KPK, memang tidak kaitan dengan perkara ini,” kata Ida.
“Sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa M Hatta yang telah diblokir penuntut umum KPK,” imbuh dia.
Selain blokir rekening, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK untuk mengembalikan uang pribadi Hatta senilai Rp400 juta yang disita. Uang itu juga disebut tidak berkaitan dengan perkara pemerasan.
“Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan barang bukti tersebut terhadap perkara ini, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan ke M Hatta,” ujar Ida.
Dalam kasus pemerasan ini, Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA