Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunjukkan potongan pidato Presiden RI Joko Widodo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Pidato dimaksud saat Jokowi mengutip Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) yang mengingatkan ancaman krisis pangan.
Jokowi meminta pengolahan yang berkaitan dengan pangan dan pertumbuhan pertanian dilakukan secara maksimal.
“Presiden RI Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada 2023 mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan perang di Eropa yang terus bergejolak. Ancamannya adalah 345 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan,” ujar SYL di muka persidangan.
Dalam sidang ini, SYL mempresentasikan sebagian capaian kinerja sebagai Menteri Pertanian yang menurutnya memiliki dampak pada pembangunan nasional.
Capaian tersebut di antaranya yaitu peningkatan nilai dan pertumbuhan PDB sektor pertanian berdasarkan nilai harga konstan dan harga berlaku.
Pada 2020, nilai harga konstan 1.770 trilliun dan nilai harga berlaku 2.120 trilliun. Satu tahun berselang, nilai harga konstan 1.870 trilliun dan nilai harga berlaku 2.250 trilliun. Selanjutnya pada 2022, nilai harga konstan 2.250 trilliun dan nilai harga berlaku 2.430 trilliun.
Capaian lainnya adalah nilai kesejahteraan petani meningkat dari yang sebelumnya 99 persen menjadi di atas 100 persen selama tiga tahun SYL menjabat sebagai menteri.
Selain itu, peningkatan penyerapan lapangan kerja dalam sektor pertanian di angka 31,87 juta orang pada awal ia menjabat (2019), menjadi 37,84 juta orang pada tahun 2022.
“Adapun pencapaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan pandemi Covid-19 serta kondisi global dunia antara lain perang dagang, perubahan iklim dan konflik antarnegara,” ucap SYL.
“Tentunya dibutuhkan usaha dan kerja keras yang terarah, fokus dan lebih mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara, utamanya memberi kepastian terhadap daya tahan dan jaminan kepada rakyat dalam kebutuhan konsumsi hidup mereka,” sambung dia.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA