Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sinyal positif pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite, tidak dikenakan bagi taksi online. Namun ada wacana pengecualian bagi taksi online kelas mewah dan terkait hal ini dikatakan butuh pengawasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengungkap pembahasan soal pembatasan Pertalite untuk taksi online masih dilakukan.
“Kemarin kalau enggak salah, masih pembahasan taksi online. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu,” kata Agus di Jakarta, Rabu (10/7), diberitakan Antara.
Agus merespons hal itu saat ditanya tentang revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang bakal menjadi dasar regulasi pembatasan Pertalite.
Dia juga melempar sinyal bahwa pemerintah akan membatasi Pertalite berdasarkan volume silinder mesin kendaraan (cylinder capacity/cc) dan jenisnya. Kata Agus pihaknya tak ingin penyaluran BBM subsidi berjalan tanpa pengawasan.
Dia menambahkan taksi online kelas mewah tak berhak menggunakan Pertalite.
“Siapa sih pengguna yang layak dilindungi? Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum dan untuk yang kendaraan masyarakat menengah,” ujar Agus.
Revisi regulasi dikatakan sejauh ini belum terbit, walau demikian pemerintah rencananya bakal memberlakukan pembatasan Pertalite mulai 17 Agustus 2024.
Wacana itu dilempar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat membahas tentang efisiensi pemerintah, Pertamina dan pemberian subsidi dari pemerintah yang tak pada tempatnya.
“Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut di unggahan akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA