Jakarta, CNN Indonesia —
Tarif pendakian Gunung Rinjani resmi naik mulai Senin (3/11). Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pendaki, baik wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus).
Pengumuman kenaikan tarif disampaikan melalui siaran pers di akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pada Sabtu (1/11).
Kebijakan baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembagian kelas tiket masuk pengunjung wisata alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian dilakukan karena sejumlah jalur pendakian mengalami perubahan kelas. Berikut rincian tarif terbaru:
1. Kelas 2 jadi Kelas 1: Jalur Sembalun, Senaru, Torean
• WNA : Rp200.000 jadi Rp250.000
• WNI hari kerja : Rp20.000 jadi Rp50.000
• WNI hari libur : Rp30.000 jadi Rp75.000
• WNI rombongan pelajar/mahasiswa : Rp10.000 jadi Rp25.000
2. Kelas 3 jadi Kelas 2: Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
• WNA :Rp150.000 jadi Rp200.000
• WNI hari kerja : Rp10.000 jadi Rp20.000
• WNI hari libur : Rp15.000 jadi Rp30.000
• WNI rombongan pelajar/mahasiswa : Rp5.000 jadi Rp10.000
TNGR juga menambahkan catatan, tarif untuk wisnus serta rombongan pelajar/mahasiswa pada hari cuti bersama atau hari raya akan naik hingga 150 persen dari harga normal.
Pengunjung yang telah memesan tiket sebelum 3 November tetap dikenakan tarif lama. Sementara itu, pemesanan setelah tanggal tersebut mengikuti tarif baru.
Dalam unggahan Instagramnya, Balai TNGR menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan di kawasan Gunung Rinjani.
Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani (FWLR), Royal Sembahulun, menyatakan dukungan atas kenaikan tarif ini. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut turut berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Royal berharap pemerintah mengalokasikan sedikitnya 30 persen PNBP untuk memperbaiki tata kelola Rinjani.
“Kami meminta kepada pemerintah minimal 30 persennya kembali lagi ke Rinjani untuk perbaikan tata kelola dan fasilitas,” ujarnya kepada detikBali, Selasa (21/10).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim kenaikan tarif tidak berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan.
“Kami harapkan layanan dan aspek keselamatan pendaki juga ikut disesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, Selasa (18/11).
Aulia menyebut masih banyak masyarakat yang mengira pendakian Rinjani sekadar aktivitas trekking ringan, padahal jalurnya tergolong ekstrem. Karena itu, dia menilai kenaikan tarif bisa membantu peningkatan standar keselamatan dan tata kelola kawasan.
Dia menambahkan bahwa Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pendakian, terutama dalam penataan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Baca selengkapnya di sini.
(ana/tis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











