Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik dikutip dari instagram Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7).
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Polisi pun langsung mengamankan MSM.
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti beberapa pucuk senjata api, munisi hingga magazine.
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” kata Andik.
Andik menjelaskan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
“Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA