Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI.
“Benar, KPU Provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (13/7), dikutip dari Antara.
Ory mengatakan 18 TPS yang batal melaksanakan PSU calon anggota DPD tersebut tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Dari informasi awal, kata dia, pelaksanaan PSU tersebut batal karena logistik yang sudah dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.
Berdasarkan informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.
“Ternyata pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat,” ujarnya.
Namun, kata Ory, hingga petang ini KPU Provinsi Sumbar belum bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU tersebut.
Ory menjelaskan bahwa di dua desa yang menjadi tujuan pendistribusian logistik juga terkendala akses internet.
“Informasi dari teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal,” katanya.
Terkait peristiwa itu, Ory mengatakan akan dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurutnya, pelaksanaan PSU susulan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya menyebutkan bahwa jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan suara susulan.
“Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan,” ujarnya.
(Antara/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA