YouTuber Tzuyang mengatakan bakal menggugat beberapa YouTuber atas dugaan pemerasan terkait kisah masa lalunya. Kuasa hukum menyatakan gugatan itu bakal diajukan ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Mereka mengungkapkan YouTuber yang digugat, termasuk Lee Jun-hee atau GooJeYeok, serta Jeon Guk-jin. Keduanya disebut cyber wrecker, label yang diberikan kepada YouTuber dengan video-video jahat terhadap artis atau orang-orang terkenal.
“Pada saat pemerasan oleh para YouTuber terjadi, Tzuyang sudah terjerat dalam banyak insiden dan menderita berbagai jenis kerusakan, membuatnya kelelahan mental dan fisik,” kata tim kuasa hukum Tzuyang seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Senin (15/7).
“Akibatnya, dia tidak punya kapasitas untuk menanggapi pemerasan dan berpikir dia harus menanggung kerusakan sendirian.”
“Tzuyang ditempatkan pada posisi sangat rendah dan harus melayani para YouTuber yang mengancamnya dengan pengungkapan informasi personal dengan cara yang licik,” kata tim hukum. “Pada akhirnya, dia bahkan harus menandatangani kontrak yang tidak diinginkan.”
Rencana gugatan disampaikan setelah Tzuyang pada Kamis (11/7), melalui siaran langsung YouTube, mengaku menderita pelecehan fisik dan mental terus menerus dari mantan perwakilan agensi dan mantan pacarnya yang memeras hingga Rp46,9 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Tzuyang mengungkapkan siaran langsung ia lakukan sebagai tanggapan atas YouTuber cyber wrecker yang berencana memeras uang darinya dengan mengancam akan mengungkap masa lalunya.
“Jika pelaku yang ikut melakukan pemerasan terhadap Tzuyang ditemukan selama penyelidikan, kami akan merespons secara aktif dan tanpa keringanan hukuman,” kata tim kuasa hukum Tzuyang.
“Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap segala ancaman atau pemerasan, dan kami berencana untuk menanggapi dengan tegas tanpa memberikan keringanan hukuman terhadap penyebaran informasi palsu atau penghinaan yang berlebihan terhadap Tzuyang dan seluruh pihak terkait,” kata tim kuasa hukum.
Sementara itu, GooJeYeok, yang dituduh memeras Tzuyang agar menandatangani kontrak senilai 55 juta won atau setara Rp643,5 juta (1 won=Rp11,70.) secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Senin (15/7).
Ia membantah klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa dia “bertindak sebagai agen ganda” untuk menghentikan pengungkapan tentang Tzuyang.
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA