Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video memperlihatkan sosok diduga mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions beredar di media sosial.
Dalam video itu Firli berpasangan dengan satu orang lainnya dan bertanding melawan Minions.
Terkait video viral itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo meminta Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
“Saya pikir disinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya. Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk, seolah-olah yang bersangkutan yang selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik walaupun statusnya tersangka, pernah dipanggil namun kemudian tidak datang,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Apalagi, kata Yudi, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL, juga terungkap bahwa Firli menerima sejumlah uang.
“Karena itu lah maka saya pikir yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Yudi berharap Polda Metro Jaya bisa segera kembali memanggil Firli untuk kembali diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga meminta kepolisian untuk segera menahan Firli.
“Dan ketiga segera untuk melimpahkan kasus ini, untuk kemudian oleh kejaksaan disidangkan. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana fakta sebenarnya, dari kasus dugaan korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri,” tutur Yudi.
“Dan ini merupakan wujud kepastian hukum yang harus dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan masyarakat tentu akan menunggu kapan tuntasnya kasus Firli Bahuri,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan sosok dalam video yang sedang bermain badminton dengan Minions itu adalah kliennya.
“Iya (itu Firli),” ucap Ian singkat.
Ian menjelaskan bahwa Firli rutin bermain badminton. Ia juga menyebut video Firli bermain badminton yang saat ini viral juga menjadi bukti bahwa kliennya tidak menghilang di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan.
“Beliau olahraga rutin bulutangkis 2 kali seminggu, baguslah diberitakan, artinya stigma yang menganggap beliau menghilang terbantahkan,” tutur Ian.
CNNIndonesia.com menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait video tersebut, namun belum mendapat respons.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA