Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
“Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.
Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Supratman menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.
“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA