Warga Korban Banjir Sumatra Dipermudah Korlantas Urus SIM Hingga STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi layanan khusus terkait pengurusan dokumen terkait kendaraan kepada korban banjir di wilayah Sumatera dan Aceh. Mereka diupayakan dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tanpa ada hambatan administratif.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan layanan SBST di wilayah terdampak bencana bakal disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga masyarakat tetap bisa mengurus dokumen legalitas berkendara.

“Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB),” kata Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, mengutip Antara, Rabu (10/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pendekatan layanan khusus juga diterapkan Korlantas, yaitu penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian dan wilayah sulit dijangkau.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada penyesuaian jadwal dan prioritas layanan demi percepatan pemulihan administrasi warga. Kemudian, pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan memakai dokumen fisik.

Terakhir, kolaborasi dengan jajaran kewilayahan untuk memastikan pelayanan aman dan terkoordinasi.

Untuk mempercepat pemulihan administrasi warga, Agus selaku Kakorlantas telah memerintahkan jajaran registrasi dan identifikasi (regident) di tingkat Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Diberikan juga prioritas layanan bagi korban bencana tanpa mengabaikan ketertiban administrasi. Kemudian, polisi berkoordinasi dengan pemda, BNPB, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pendataan.

Terakhir, menjaga kehadiran polisi lalu lintas (polantas) di lapangan agar distribusi bantuan dan mobilitas warga tetap lancar.

“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk segera menghubungi Satpas, Samsat atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen.

(ryh/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA