Jakarta, CNN Indonesia —
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrachman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ia mengatakan pemerintah perlu melihat kembali kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja hari ini.
“Itu kan banyak rentetannya. Nah itu, jadi kalau saya tegas, buat saya permintaan saya jangan dilanjutkan rencana ini, lihat dulu kondisi ekonomi, lihat dulu kondisi rakyat,” kata Yenny di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Minggu (22/12) malam.
Yenny pun meminta ke seluruh fraksi parpol di DPR untuk merevisi pasal yang mengatur PPN jadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 yang termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf B dalam UU tersebut.
Ia lantas menyinggung Pasal 7 ayat 3 UU HPP yang menurutnya memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN.
Pasal itu mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah dengan angka terendah di lima persen dan tertinggi di angka 15 persen.
Perubahan tarif PPN itu nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah setelah disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
“Saya ingin mengatakan ke semua partai yuk kita bisa. Kita ubah saja UU-nya sepakat, karena UU-nya itu sebetulnya ada keleluasaan di sana karena mengatakan bisa menaikkan, bisa menurunkan juga dan tidak mesti dinaikkan langsung saat ini,” ujarnya.
Yenny pun mengingatkan jika PPN tetap naik, maka hal itu akan berimbas pada lonjakan harga barang di pasar.
Ia menyatakan hal itu justru hanya akan membuat masyarakat mengalami kesusahan ke depan.
“Negara lain malah sedang menurunkan pajaknya karena mereka tahu kondisi ekonomi dunia resesi, di mana-mana dunia, di negara-negara ketika resesi jangan dinaikkin pajaknya, makin seret,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA