Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) mengungkap Zarof Ricar menanyakan soal kasasi Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo di dalam lift saat bertemu di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September lalu.
Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur. Selain Soesilo, dua hakim anggota lainnya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Juru bicara MA, Yanto menyatakan dalam pertemuan itu Soesilo tak merespons pertanyaan dari Zarof.
“Pertemuan insidental ya, tidak direncanakan, jadi di lift ditanyakan itu, dan tidak ditanggapi hakim S itu,” kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).
Yanto mengatakan di dalam lift tersebut Zarof sempat menyalami Soesilo dan langsung menanyakan perihal kasasi Ronald Tanur.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tim tadi, salaman terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi, kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan, jadi singkat sekali, jadi seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tanur.
Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap.
Kejagung diketahui telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA