Bisnis  

Zulhas Klaim Jokowi Setuju Permendag Impor Tak Direvisi Lagi


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak akan direvisi kembali.

Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan aturan itu memuat persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek). Akibatnya, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.


Zulhas mengatakan kondisi itu membuat Jokowi marah.

“Saya lagi di Peru jam 2 pagi ditelpon oleh pak wamen, presiden marah kemudian rapat terbatas di istana, Permendag 7 harus diubah malam ini karena barang di Priok numpuk enggak bisa keluar,” katanya di rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (8/7).

“Saya tandatanganilah dari Peru. Pertek-pertek itu dihapus jadi lah Permendag 8,” katanya.

Permendag 8/2024, sambungnya, kembali diprotes karena dituding menjadi penyebab melemahnya industri tekstil dalam negeri. Namun, Zulhas membantah tudingan itu.

Menurutnya, beleid itu masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar, karena itu enggak dihapus,” katanya.

Zulhas mengatakan pemerintah kembali mengadakan rapat di mana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar Permendag 8/2024 diubah dengan memasukkan kembali Pertek. Namun Zulhas menolak usulan tersebut.

Dalam rapat selanjutnya, Zulhas kembali kekeh Permendag 8/2024 tidak diubah. Zulhas menilai belum tentu Pertek bisa menyelesaikan masalah tumbangnya industri tekstil dalam negeri.

Akhirnya disepakati Permendag 8/2024 tidak akan diubah lagi.

“Saya menolak keras. Akhirnya presiden setuju enggak bikin Permendag lagi,” katanya.

Sebagai alternatif solusinya pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

Untuk penetapan BMPT katanya akan di dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Dia (KPPI dan KADI) akan lihat tiga tahun terakhir ini kayak apa data-data kita. Kalau memang melonjak impornya produk yang tujuh macam itu maka dia bisa kenakan tarif bisa 10 persen, 50 persen, bisa 200 persen,” katanya.

[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA