2 Insentif Spesial dari Pemerintah untuk Mobil Listrik


Jakarta, CNN Indonesia

Mobil listrik istimewa di Indonesia lantaran diberi pemerintah dua insentif spesial yang memudahkan produsen memasarkan produk. Harapannya ekosistem kendaraan listrik berkembang cepat.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin mengatakan insentif yang telah diluncurkan tujuannya untuk meningkatkan penjualan mobil listrik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif spesial yang pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan bus listrik. Insentif ini diberikan untuk produk yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

PPN DTP buat mobil listrik besarnya 10 persen untuk produk yang diproduksi lokal dengan minimal TKDN 40 persen. Insentif ini memotong PPN 11 persen menjadi hanya perlu dibayar 1 persen.

PPN DTP untuk bus listrik diberikan buat produk dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen yakni potongan PPN 5 persen sehingga yang perlu dibayar cuma 6 persen.

Insentif spesial kedua yakni bebas bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap tetapi belum dirakit (completely knocked down/CKD) dan buat mobil yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU).

Periode pemberlakuan insentif impor mobil listrik ini hanya sampai tahun 2025 dengan berbagai syarat.

“Syaratnya adalah mereka harus berjanji untuk membikin pabrik atau kapasitas produksi di Indonesia dan jumlah produksinya harus sama dengan apa yang mereka impor sampai 2027,” kata Rachmat dikutip dari Antara, Kamis (15/8).

Sehingga, sampai 2025 misalnya merek mobil mendatangkan 10 ribu mobil listrik sampai 2027. Maka, perusahaan harus memproduksi 10 ribu mobil listrik juga di dalam negeri.

“Kalau tidak, mereka harus kembalikan bea masuk dan PPnBM yang mereka terima, dan untuk itu kami minta bank garansi (agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya),” ucap Rachmat.

Ia menjelaskan perusahaan yang telah berkomitmen untuk investasi diharapkan mulai aktif memproduksi mobil di Indonesia paling lambat awal 2026.

Insentif impor ini, kata Rachmat, akan berakhir pada 2026 sehingga tahun 2026-2027 merupakan periode perusahaan mengejar target produksi sejumlah mobil yang diimpor pada periode 2024-2025.

Rachmat mengatakan apabila selama periode 2028-2029 perusahaan mobil listrik gagal mengejar target produksi, perusahaan harus mengembalikan dana insentif pemerintah sesuai selisih produk yang diimpor dengan yang sudah diproduksi lokal.

Insentif PPnBM impor mobil listrik itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (1) tertera PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024.

Selain itu, PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Mobil listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat maka PPnBM-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Menurut pasal 2 ayat (6), pemanfaatan insentif tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version