Jakarta, CNN Indonesia —
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengaku telah memproses pelanggaran etik Bripda Wahyu terkait kasus dugaan penipuan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyebut proses etik dilakukan lantaran Bripda Wahyu diduga menipu korban Makmurdin Muslim dengan dalih bisa menjanjikan pekerjaan di PT KAI.
“Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).
Sementara untuk proses pidana penipuan yang dilakukan oleh Bripda Wahyu, Bambang menyebut hal itu sedang ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam kasus ini, ia memastikan Propam Polda Metro Jaya juga telah memberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripda Wahyu.
“Terduga pelanggar kami patsus,” ujarnya.
Sebelumnya seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripda Wahyu, anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya itu korban mengaku dijanjikan bakal diterima sebagai teknisi di PT KAI (Persero) dengan syarat harus menyetor uang sebesar Rp50 juta.
“Saya datang ke Polda membut laporan agar kasus ini terang benderang, agar kasus ini dapat diadili sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan aksi penipuan itu berawal ketika dirinya mendapati informasi lowongan pekerjaan di PT KAI yang didalangi oleh Bripda Wahyu melalui teman istrinya, Ajeng.
Keduanya lantas bertemu pada Minggu, 5 Mei kemarin. Dalam pertemuan ini, Bripda Wahyu menjanjikan bakal memasukan Arif ke bagian teknisi PT KAI, tapi harus bayar Rp50 juta.
Korban lantas terperdaya dengan janji itu dan membayar kepada pelaku dengan cara dicicil sebanyak tiga kali. Pembayaran pertama Rp25 juta. Lalu, kedua Rp15 juta dan yang ketiga Rp10 juta.
“Kerugian saya Rp50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus,” tuturnya.
(tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA