Bisnis  

Temui Kepala Bakom, Buruh Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Diteken Presiden

loading…

Serikat buruh meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026. Foto/Dok

JAKARTA – Serikat buruh meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026. Termasuk penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto agar dapat segera diberlakukan.

Hal ini terungkap saat menggelar audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan untuk mendesak kepastian terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintahan Prabowo dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat membebaskan buruh dari aturan Omnibus Law.

Baca Juga: 9 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR

Meski demikian, Daeng mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan terkait undang-undang tersebut. Karena itu, serikat buruh berharap Bakom dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Presiden Prabowo.

“Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini dari Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan oleh kaum buruh di Indonesia,” ujar Daeng.

Sementara itu Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan mengungkapkan, adanya kekhawatiran di kalangan buruh terkait rumor penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut hingga tahun depan. Bahkan, muncul kabar mengenai kemungkinan perubahan sejumlah pasal.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA