Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak


Jakarta, CNN Indonesia

Astra Daihatsu Motor (ADM) menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi kecelakaan bakal pihak ketiga atau biasa disebut third party liability (TPL).

Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director ADM menilai usulan itu pasti telah dipikirkan matang-matang pemerintah, terutama soal dampak yang akan terjadi setelah kebijakan bergulir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADM dikatakan menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan itu agar dapat menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kami lihat dulu karena juklaknya belum ada,” kata Agung di GIIAS 2024, ICE BSD, Jumat (19/7).

Bakal naik harga?

Asuransi wajib yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga atas sebuah insiden kecelakaan ini sudah pasti akan dibebankan kepada pengguna kendaraan.

Ini secara tidak langsung mengisyaratkan potensi harga kendaraan baru akan lebih mahal lantaran memiliki beban tambahan yaitu biaya asuransi.

Tri Mulyono, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation bilang kemungkinan itu tak dapat dijawab secara gamblang saat ini mengingat aturan tersebut belum diresmikan.

Jika teknis dari aturan sudah terbit, kata Tri, pihaknya baru akan membuat keputusan soal harga mobil-mobil Daihatsu nantinya.

“Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi ke asuransi secara total. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, kan belum ada ketentuannya. Mungkin kita masih akan melihat ke depannya seperti apa,” kata Tri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

(ryh/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version