Di Hadapan Mahkamah Internasional, Myanmar Bantah Genosida Rohingya


Jakarta, CNN Indonesia

Myanmar menepis tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya. Alih-alih menyebut sebagai genosida, Myanmar mengklaim tindakan mereka sebagai upaya kontra-terorisme.

Dalam sidang di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Pemerintah Myanmar menyatakan operasi militer yang dilakukan pada 2017 merupakan langkah kontra-terorisme. Mereka mengatakan hal itu bukan tindakan genosida.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri di Kantor Presiden Myanmar, Ko Ko Hlaing, mengatakan kepada hakim ICJ bahwa tuduhan genosida yang diajukan tidak didukung bukti yang kuat. Ia menegaskan perkara tersebut harus diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti.

“Perkara ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan gambaran fakta yang kabur bukan pengganti penyajian fakta yang ketat,” kata Ko Ko Hlaing di hadapan majelis hakim, melansir AFP, Jumat (16/1).

Myanmar tengah membela diri dari tuduhan yang diajukan Gambia, yang menilai Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya dalam operasi militer pada 2017.

Pemerintah Myanmar selama ini menyatakan tindakan keras angkatan bersenjatanya, Tatmadaw, dilakukan untuk memberantas kelompok bersenjata Rohingya. Operasi tersebut disebut dilakukan setelah serangkaian serangan yang menewaskan belasan personel keamanan.

“Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris bertindak bebas di wilayah utara Negara Bagian Rakhine,” ujar Hlaing.

Ia menambahkan, serangan-serangan tersebut menjadi alasan dilakukannya operasi pembersihan, yang menurutnya merupakan istilah militer untuk operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme.

(dmi/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version