INFO TEMPO – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang terpantau mencapai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada Ahad, 6 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Pengalihan pembelajaran tersebut merupakan langkah pencegahan dan perlindungan agar proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan pembelajaran daring berlangsung serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik.
Masyarakat, khususnya siswa, guru, dan orang tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama masih terdapat paparan abu vulkanik.
Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai guna mengurangi risiko terpapar abu vulkanik.
Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan kebersihan lingkungan serta tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampak sebaran abu vulkanik sebagai dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah Lampung.(*)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
