Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah bisa diputuskan verstek apabila pihak tergugat absen lagi dari persidangan. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyikapi Sarwendah yang absen dari sidang cerai pertama.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Sarwendah selaku tergugat tak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan untuk sidang cerai pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Sedangkan Ruben Onsu selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Raga Ginting.
Sehingga, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan sidang cerai yang diajukan Ruben Onsu bisa diputuskan verstek apabila Sarwendah kembali absen dalam panggilan kedua.
“Menyangkut masalah kehadirannya itu hak tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek,” kata Tumpanuli Marbun, seperti diberitakan detikcom, Rabu (10/7).
Majelis hakim pun kembali memanggil Sarwendah untuk hadir dalam persidangan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli.
[Gambas:Video CNN]
Hal serupa disampaikan Raga Ginting. Ia menyatakan sidang cerai dijadwalkan kembali pekan depan karena pihak penggugat dan tergugat tak memenuhi panggilan secara prinsipal.
“Hari ini pemanggilan para tergugat dan penggugat, keduanya tidak hadir,” ungkap Raga di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
“Hanya saja minggu depan adalah pemanggilan kedua terhadap penggugat dan tergugat, tanggal 16 (Juli),” lanjutnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui atau tidak mendapat informasi mengenai alasan Sarwendah absen dari sidang pertama.
Dalam kesempatan itu, Raga menjelaskan sidang cerai perdana itu belum membahas mengenai mediasi secara mendalam, tetapi hanya berupaya memenuhi syarat alias legal standing sebagai penggugat.
“Untuk alasannya kami tidak tahu kenapa penggugat dan tergugat enggak hadir. Kami hanya fokus di pengadilan,” ujar Raga. “(Sidang) Hanya legal standing dari penggugat dan juga tidak dihadiri oleh tergugat saja,”
Proses perceraian dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, terungkap isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu atas Sarwendah. Pembawa acara itu disebut tidak menuntut hak asuh anak atau harta gana-gini. Humas II PN Jakarta Selatan T. Marbun mengatakan Ruben hanya melayangkan gugatan cerai.
“Hanya gugatan cerai saja. Itu enggak ada untuk tuntutan menyangkut hak asuh anak atau gana-gini,” kata T. Marbun.
Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.
Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA