Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita melesat dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah diu Rp15.700 menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota Indonesia.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan kenaikan itu mencapai 1,05 persen dari harga eceran tertinggi.
Di 32 daerah bahkan, harga Minyakita sudah melesat jadi Rp18 ribu per liter.
“Untuk Minyakita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih dari Rp17.058 per liter,” ujar Bambang, Senin (18/11) seperti dikutip dari Antara.
Bambang menjelaskan kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Untuk mengatasi masalah itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Khusus Minyakita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan kenaikan harga Minyakita yang menembus harga Rp17 ribu per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
“Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga.
(agt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA