Jokowi Tepis Isu Pembatasan Pertalite 17 Agutsus 2024: Belum Rapat


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu tentang penerapan pembatasan BBM subsidi Pertalite mulai 17 Agustus 2024. Isu ini sebelumnya muncul dari perkataan anak buah Jokowi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada pekan lalu.

Ndak, ndak, ndak, belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (16/7), saat ditanya tentang kebijakan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga mengatakan hal serupa saat menanggapi pernyataan Luhut.

“Enggak ada batas-batas 17 Agustus,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Menurut Arifin kebijakan soal pembatasan Pertalite masih dibahas di tingkat kementerian, yakni terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencana pembatasan Pertalite sudah dibahas cukup lama dan menjadi perhatian banyak masyarakat terutama karena BBM jenis ini banyak digunakan, bahkan oleh golongan tak berhak menerima subsidi.

Pembatasan menguat usai Luhut berbicara soal efisiensi anggaran belanja negara, Pertamina dan pemberian subsidi pemerintah yang tak pada tempatnya.

“Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut menggunakan akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).

Tak ada rincian tentang hal itu, tetapi merebak anggapan hal ini berkaitan dengan Pertalite sebab Luhut juga membahas tentang Pertamina sedang menyiapkan bioetanol untuk menggantikan bensin.

“Nah ini sekarang lagi diproses, dikerjakan oleh Pertamina. Nah kalau ini semua berjalan dengan baik dari situ saya kira kita bisa menghemat lagi,” kata Luhut.

Spekulasi lainnya tentang hal ini yaitu pembatasan Pertalite akan memakai jenis kendaraan dan ukuran kapasitas mesinnya. BPH Migas sempat mengungkap pembatasan dilakukan untuk mobil lebih dari 1.400 cc dan motor di atas 150 cc.

(fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version