Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dibatasi dan nantinya akan ditentukan oleh presiden.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 draf RUU tersebut.
Bunyi pasal dalam draf RUU tersebut akan mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam UU Nomor 19 tahun 2006, Watimpres beranggotakan delapan orang.
“Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketuamerangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2006.
Tak hanya itu, penunjukan ketua juga terdapat perubahan. Dalam UU saat ini, Ketua Watimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Namun, dalam draf RUU Watimpres terbaru, Ketua DPA ditetapkan oleh Presiden. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draft RUU tersebut.
Syarat lebih rinci untuk menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Beberapa syarat di antaranya:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA