Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada akan mengevaluasi proses hukum yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia mengatakan pihaknya tak dapat memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media terkait apakah akan mencari bukti baru untuk mentersangkakan Pegi Setiawan lagi setelah polisi kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
“Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” sambung Wahyu.
Dia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina ini. Wahyu berharap proses dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Selain itu, Wahyu mengatakan Divpropam Polri dan Itwasum Polri ikut mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini.
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya. Sekarang sedang dalam proses,” kata dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pegi pun membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Kini, Pegi pun sudah dibebaskan dari tahanan.
(pop/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA