Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi dengan Pajak STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60 persen yang membayar pajak.

Untuk itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version