Padang, CNN Indonesia —
Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.
Seorang ketua kelompok nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) bernama Feni Ria Andriani (42 tahun), tewas dibunuh nasabah lainnya. Setelah dibunuh, tubuh korban dibakar di tempat sampah hingga tersisa hanya tulang belulang.
Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka pelaku, yang merupakan pasangan suami istri berinisial RN dan YE.
Kata dia, peristiwa itu terjadi di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota, akhir pekan lalu. Pelaku berhasil diringkus Kamis (4/7).
“Korban sebelumnya dilaporkan hilang tanggal 26 Juni 2024 lalu oleh suaminya. Dari hasil penelusuran, korban diketahui dihabisi oleh tersangka. Jasadnya juga dibakar dan ditemukan tinggal kerangkanya saja,” kata Ricardo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).
Menurut Ricardo, korban merupakan ketua kelompok PNM Mekaar yang memberikan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera di daerah itu. Pelaku merupakan salah satu anggota di kelompok yang dipimpin Feni dan diketahui memiliki hutang atau tagihan yang harus dibayar.
“Info sementara, korban ini memiliki hutang 10 juta rupiah. Korban terus menagih. Diduga karena kesal, sehingga pelaku nekat menghabisi korban,” kata Ricardo.
Korban dihabisi dengan menggunakan cangkul. Setelahnya, tubuh korban dibawa dengan karung ke tempat sampah dan dibakar. Lokasinya berada di dekat usaha peternakan ayam.
Kasusnya terungkap, setelah RN, salah satu tersangka mendatangi kandang usaha peternakan ayam tersebut. Ia meminta security kandang menghapus CCTV yang merekam aktivitas dirinya di sekitar lokasi dan mengendarai motor milik korban. Karena curiga, security tersebut kemudian melaporkannya kepada suami korban yang kemudian meneruskan pula ke polisi.
“Tim kita yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti. Jenazah korban kita temukan. Tersangka lalu kita amankan. Istrinya di rumah, sementara sang suami RN kita amankan di Bengkalis Riau sedang bersembunyi dan kabur dari kejaran. Keduanya sudah kita amankan dan dimintai keterangan di Polres,” katanya.
Jenazah korban saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk pemeriksaan forensik guna memastikan jasad yang hangus terbakar itu benar-benar korban.
“Kita saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan itu korban. Namun dari keterangan kedua tersangka itu nyambung ke korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA