Menhub Setuju UU Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi


Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol untuk diskusi menyoal legalitas para pekerja.

“Kami menunggu adakah undangan dari kementerian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau perintah terhadap tuntutan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol memiliki landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut dari pernyataan itu.

Sebelumnya Budi Karya memberikan dukungan untuk pembuatan Undang-Undang bagi legalitas ojol.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata Budi di Kompleks DPR, Kamis (29/8).

Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu dari enam poin yang dituntut demo ojol, Igun juga bilang sejauh ini belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) pada Kamis (29/8).

“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini jadi hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.

Aki unjuk rasa di Jakarta kemarin yang melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam poin tuntutan ke pemerintah.

Pertama, soal revisi dan penambahan pasal pada Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kedua, ojol meminta Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, ojol ingin program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version