Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan motor gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan untuk layak masuk tol.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan,” ujar Djoko dalam sebuah keterangan, Sabtu (25/1).
Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan untuk semua motor dan akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi akan menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.
“Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut, dikatakan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda motor di jalan tol ini harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.
Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Jalan tol yang sudah memiliki jalur semacam ini baru di Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor,” tutur Djoko.
Sebelumnya, usulan moge moge boleh melintas di jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) di DPR RI.
“Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” kata Iwan, dikutip dari siaran Youtube Parlemen.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu saat ini motor patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas di jalan untuk melakukan pengawalan. Hampir semua motor patwal itu pun merupakan moge.
(lom/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA