Bisnis  

Nama PT Startup Joki Tugas yang Viral Tak Terdeteksi di Kumham


Jakarta, CNN Indonesia

Perusahaan rintisan atau startup yang disinyalir bergerak di bidang jasa joki tugas hingga skripsi; Kerjainplis alias PT Gisaka Dinasti tak terdeteksi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Rabu (24/7) sore, saat memasukan kata kunci ‘PT Gisaka Dinasti’ pada kolom pencarian di situs Ditjen Ahu Kemenkumham, hasilnya tidak ditemukan.

“Pencarian Tidak Ditemukan,” demikian teks yang muncul pada situs tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai viral di media sosial, segala informasi terkait PT Gisaka Dinasti susah ditemukan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, sejumlah akun perusahaan tersebut, baik di Instagram dan LinkedIn, sudah tidak muncul lagi dalam pencarian. Begitu pun dengan situs resminya kini sudah tak bisa diakses.

Perusahaan penyedia jasa joki tugas hingga skripsi itu viral usai warganet mengeluhkan pratik tersebut.

Mulanya, akun @tikaalmira di X mengungkap keresahan mengenai sebuah perusahaan yang menyediakan jasa ‘joki’. Perusahaan tersebut bahkan mendapat berbagai endorse dari sejumlah influencer di media sosial.

“Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga. Yang lebih bikin kaget lagi adalah ada perusahaan joki yang sudah ber-PT, hampir 300K followers di Instagram, dengan landing page seperti ini,” cuitnya pada Senin (22/7).

“Endorsement influencer-nya kenceng juga. This problem is much bigger than we think it is,” lanjutnya.

Dalam cuitan tersebut, Tika turut mengunggah tiga gambar tangkapan layar mengenai perusahaan tersebut. Satu gambar mengungkap soal profil perusahaan tersebut, sementara dua gambar lainnya adalah tangkapan layar soal akun media sosial perusahaan tersebut.

Cuitan tersebut kemudian viral, dan sampai dengan Rabu (24/7), sudah dilihat hingga 1,9 juta akun dan hampir 500 komentar. Mayoritas komentar warganet mengaku prihatin dengan praktik perjokian yang bahkan jasanya sudah sampai berbentuk perusahaan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki.

Menurut Kemdikbud “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum”.

Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version