Pemerintah Ikut Keputusan Kadin, Tak Campuri Internal


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tak ikut campur urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang baru saja memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum mereka yang baru meski ada penolakan dari pejabat sebelumnya Arsyad Rasjid.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (15/9), diberitakan Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dikatakan mengikuti yang sudah ditetapkan AD/ART Kadin Indonesia.

“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” ujar Supratman.

Sebelumnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9) menetapkan Anindya sebagai ketum Kadin Indonesia secara aklamasi. Munaslub ini dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Penetapan Anindya sebagai ketum akan disahkan secara resmi melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) yang rencananya bakal segera diterbitkan.

“Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian,” ucap Supratman.

Berlawanan dari proses ini, Arsyad mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya tidak sah alias ilegal. Menurut dia hal itu melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. Sebab, Munaslub tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan,” ucap dia.

(fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version