Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi terancam gagal maju sebagai calon gubernur di Pilgub Sumut 2024 karena hingga saat ini belum mengantongi satupun surat rekomendasi dukungan partai politik.
Edy harus mendapatkan dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 kursi DPRD untuk maju sebagai cagub.
Sebab, syarat minimal untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sumut adalah 20 kursi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Dari 10 partai politik pemilik kursi DPRD Sumut, 6 di antaranya telah memberikan dukungan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk maju sebagai cagub di Pilgub Sumut 2024.
Keenam partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, dan NasDem. Mereka telah memenuhi syarat untuk mengusung Bobby karena memiliki total 62 kursi DPRD.
Kondisi tersebut membuat nasib Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024 bergantung pada putusan DPP PDIP yang mampu mengusung cagub dan cawagub tanpa harus berkoalisi.
PDIP memiliki 21 kursi di DPRD Sumut sehingga partai berlambang banteng itu telah memenuhi syarat untuk mengusung cagub-cawagub secara mandiri.
Sementara itu, 3 partai politik lain yang belum memutuskan sosok yang akan diusung di Pilgub Sumut 2024 adalah PKS, Perindo, dan PPP.
Kendati demikian, gabungan ketiga partai politik tersebut belum mampu memberikan tiket kepada Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Koalisi PPP, PKS, dan Perindo hanya mampu mengumpulkan sebanyak 12 kursi DPRD Sumut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA