Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah melimpahkan berkas perkara AP, tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis, ke kejaksaan. Polisi menunggu hasil penelitian jaksa.
“Tentang dugaan pengancaman terhadap Saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI hari Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (10/7).
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan alat bukti dan tersangka. Namun, jika tidak, berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
“Kalau tidak lengkap, itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap, nanti dilakukan pengiriman tahap II,” ucap dia.
Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya awal Juni. Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta jika tak mau foto atau video pribadinya disebarkan.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) dini hari.
Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA