Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPR Puan Maharani meminta pembahasan revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang mengubah nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). jangan sampai menyalahi aturan.
“Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).
Puan menyebut revisi itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan.
Ia pun menyampaikan DPR akan mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan.
Puan menyebut RUU itu akan mulai dibahas di masa sidang yang akan datang, mengingat DPR telah memasuki masa reses mulai besok (12/7) hingga 15 Agustus mendatang.
“Jika dimungkinkan ya, ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir. Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober,” ucap dia.
Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Kemudian, mengubah jumlah keanggotaan.
Wantimpres kini diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden, tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.
“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA