Putusan Praperadilan Hari Ini, Keluarga Yakin Pegi Setiawan Bebas


Bandung, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, keluarga dan kerabat Pegi Setiawan bersama tim kuasa hukum telah tiba di PN Bandung.

Keluarga Pegi yakni ibu dan adiknya serta beberapa kerabat lain terlihat memakai kaos putih bergambar foto Pegi. Pada kaos itu tertulis kalimat dukungan untuk Pegi.


“Harapannya, hakim memutuskan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya, karena anak saya tidak bersalah,” ungkap Kartini kepada wartawan.

Kartini mengatakan keluarga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai dukungan terhadap Pegi. Mereka akan mengikuti sidang putusan yang rencananya di gelar pada siang nanti.

“Ada adik-adiknya, keponakan, paman juga dan keluarga,” kata Kartini.

Kartini menyatakan siap menerima apapun putusan hakim, termasuk jika putusan itu tidak berpihak kepada Pegi.

“Seandainya, tim kuasa hukum kami tetap berusaha sekuat tenaga membebaskan Pegi. Yakin bebas,” katanya.

Kartini juga mengungkap pesan Pegi kepada masyarakat yang mengikuti kasusnya. Ia mengatakan Pegi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti kasusnya dan mendukungnya selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Pegi disebut Kartini meminta doa agar mendapat hasil terbaik di sidang terakhir ini.

Salah satu tim kuasa hukum Pegi, Roni RM mengatakan pihaknya sudah siap menerima apapun putusan dari hakim.

“Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka. Namun Kemungkinan kedua, jika nanti di tolak permohonan kami, kami siap. Pegi Setiawan orang yang tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Rizky. Kami siap berjuang rekayasa ini di sidang perkara nanti,” kata Roni.

Pegi Setiawan lewat tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju,” sambungnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version