Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkap butuh anggaran Rp10,25 miliar untuk melanjutkan program penanganan hak tagih negara yang sisanya sebesar Rp71 triliun oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
“Ini untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses dan untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Anggaran tersebut bakal digunakan untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI, hingga melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dana itu juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP, serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Suahasil memaparkan target untuk penanganan hak tagih BLBI pada 2025 adalah senilai Rp2 triliun, yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.
Kemudian terhitung dari satgas tersebut dibentuk pada 2021 hingga 5 September 2024, telah terkumpul Rp38,88 triliun dari obligor/debitur yang memiliki utang ke negara.
“Capaian Satgas BLBI sekarang telah mencapai dalam berbagai macam bentuk Rp38,88 triliun per 5 September lalu,” ujar Suahasil lebih lanjut.
Realisasi terkumpul dalam berbagai macam bentuk yakni PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita/penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah Rp5,93 triliun dan PMN non tunai Rp3,77 triliun.
“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan dari investarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, penerapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” jelasnya.
Capaian tersebut terbilang masih jauh dari target yang harus dikumpulkan yakni Rp110,45 triliun. Berarti masih ada sisa tagihan sebesar Rp71 triliun. Sedangkan masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA