Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa dizalimi karena dituntut dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh tim jaksa KPK. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.
“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ujar SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Dalam pleidoi tersebut, SYL menekankan tiga pokok bahasan. Pertama, ia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
Kedua, SYL menyinggung rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara yang menurut dia menunjukkan watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinannya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan iktikad baik, serta tidak pernah memiliki niat terlebih perilaku koruptif.
“Ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap SYL.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA