loading…
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. FOTO/dok.SindoNews
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Persilakan Warga Pati Demo di Jakarta, Pramono: Tidak Boleh Merusak dan Anarkis
Ivan menjelaskan penyidik kepolisian maupun APH memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta ketentuan mengenai tindak pidana asal yang ditangani masing-masing instansi.
“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran,” jelas Ivan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan PPATK dalam pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi publik bagi kebutuhan operasional aksi warga Pati.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











