Bisnis  

Buruh Bakal Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari


Jakarta, CNN Indonesia

Serikat buruh akan melanjutkan aksi demonstrasi menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai perayaan Tahun Baru 2026. Bahkan, mereka akan menggugat UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 4 Januari 2026 mendatang.

“Iya, lanjut aksi dan gugat ke PTUN tanggal 4 Januari 2026,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal saat merespons kelanjutan aksi demonstrasi penolakan UMP 2026 kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/12).

Said Iqbal menyampaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat harus sesuai dengan rekomendasi dari 19 bupati dan walikota. Ia menegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM tidak boleh mengubahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk Jabar wajib UMSK sesuai rekomendasi 19 bupati walikota, tidak boleh dirubah KDM. Harga mati,” tegasnya.



Sementara, terkait UMP 2026 DKI Jakarta, Said menilai masih bisa dibahas melalui dialog dengan pihak-pihak terkait.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan saat ini aksi demonstrasi buruh sudah tidak ada lagi.

Ia menyampaikan akan melakukan konsolidasi dengan buruh yang tergabung dengan aliansi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Demo nya selesai tidak ada lagi. Ini sedang konsolidasi dulu dengan buruh yang tergabung di dalam aliansi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Mirah saat dihubungi.

Serikat buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 29-30 Desember 2025 lalu, di Istana Negara, Jakarta.

Buruh berdemo selama dua hari berturut-turut dengan agenda utama menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dan menolak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Serikat buruh menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan sejumlah alasan. Pertama, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. UMP DKI 2026 dipatok Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang Rp5,95 juta.

Kedua, penetapan UMP DKI 2026 Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni Rp5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

BPS juga menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version