Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Berikut CNNIndonesia.com telah merangkum poin penting kasus yang terungkap dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu.
Hasyim paksa mengajak berhubungan badan
DKPP mengatakan, Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Hari ini bertepatan dengan KPU yang tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Okrober 2023.
CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Ia lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.
Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, pengadu terus menolak. Namun, Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.
Hasyim kirim chat tak senonoh
DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan tak senonoh lewat WhatsApp ke CAT. Ini terjadi kala CAT meminta tolong ke Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.
“Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, ‘oh maaf keselip’,” sambungnya.
Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa ‘CD’ yang dimaksud itu ialah celana dalam.
Hasyim buat surat pernyataan
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers putusan sidang DKPP soal kasus asusila yang menimpanya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
|
DKPP mengungkapkan, Hasyim juga membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban.
Surat itu dibuat lantaran Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi korban usai memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Surat tersebut memuat lima poin. Pertama, Hasyim berjanji mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat dan terakhir, berjanji bakal menelepon atau berkabar ke pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain itu, CAT juga meminta Hasyim membayar denda Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tak mampu memenuhi poin-poin surat pernyataan.
Terbukti salah gunakan wewenang
Hasyim juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini usai terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.
Total biaya tiket yang dibelikan sebesar Rp100 juta. Menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA