Kejagung Janggal Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Bantuan Napas


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung menyebut pertimbangan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena sempat memberikan bantuan pernapasan terhadap Dini Sera sangat aneh dan janggal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pertimbangan majelis hakim aneh karena bantuan diberikan oleh Ronald setelah melindas dan menganiaya korban.

“Itu sangat aneh. Artinya, pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harli, bantuan pernapasan yang diberikan Ronald Tannur kepada korban seharusnya cukup menjadi faktor meringankan.

“Seharusnya hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim harus melihat bahwa ini orang meninggal, kenapa orang ini meninggal,” tuturnya.

“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya mencoba menolong, ya, itu hal yang meringankan, kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Kejaksaan, kata Harli, menilai vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban.

Ia menyebut pertimbangan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim juga terkesan sumir dan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat memberikan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(tfq/wis)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version